Tugas Kuliah Sistem Hukum Indonesia Bab Tujuan Hukum
Contoh Kasus :
Fidelis Arie Sudewarto, lelaki di Sanggau, Kalimantan Barat, ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja. Ganja tersebut untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati. ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji tahanan, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret 2017. Publik dan organisasi-organisasi yang mendesak agar Fidelis dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi, palu hakim berkata lain. Dengan alasan hukum harus ditegakkan, Fidelis divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara, karena menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis hakim tersebut terbilang berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Fidelis dipenjara 5 bulan dan denda Rp.800 juta subsider satu bulan penjara.
(Sumber : https://www.suara.com/news/2019/03/06/150402/beda-nasib-andi-arief-dan-fidelis-yang-tanam-ganja-demi-obati-sang-istri?page=all)
Pertanyaan:
1. Dalam konsep tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dalam pandangan Fidelis, silakan dianalisis terpenuhi atau tidak ketiga tujuan hukum tersebut? Berikan argumentasi saudara!
Jawaban :
- Keadilan: Dalam pandangan Fidelis, mungkin ia merasa bahwa keadilan tidak terpenuhi dalam vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Fidelis mungkin menganggap bahwa tindakan yang dilakukannya untuk menanam ganja adalah demi kemanfaatan dan kesembuhan istri yang menderita penyakit langka syringomyelia. Namun, keadilan dalam konteks hukum juga melibatkan pemenuhan ketentuan undang-undang yang berlaku, penegakan hukum yang adil, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis. Oleh karena itu, penilaian keadilan dalam kasus ini dapat menjadi subjektif tergantung pada sudut pandang individu.
- Kemanfaatan: Dalam pandangan Fidelis, tindakannya menanam ganja mungkin dianggap sebagai upaya untuk memperoleh bahan pengobatan yang dapat membantu menyembuhkan penyakit istri. Namun, dalam konteks hukum, penggunaan dan peredaran narkotika seperti ganja masih dianggap ilegal. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan dan dampak negatif narkotika. Oleh karena itu, pandangan kemanfaatan dapat berbeda antara individu dan hukum yang mengatur.
- Kepastian Hukum: Dalam kasus ini, kepastian hukum mungkin terpenuhi karena tindakan Fidelis menanam ganja melanggar Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim memutuskan vonis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan. Meskipun mungkin terdapat perbedaan pendapat mengenai sejauh mana hukuman tersebut adil, adanya putusan hakim memberikan kepastian hukum bagi kasus ini.
Post a Comment for "Tugas Kuliah Sistem Hukum Indonesia Bab Tujuan Hukum"