Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas Kuliah Sistem Hukum Indonesia Diskusi 6

Tugas Kuliah 
Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia 
Diskusi 6

Soal : 

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, namun berdasarkan fakta empiris bahwa hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak. Buktikan 3 fakta bahwa secara empiris hukum pidana Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak.

Berikut adalah tiga fakta empiris yang dapat menunjukkan bahwa hukum pidana di Indonesia tidak menganut asas legalitas mutlak:

Praktik Retrospektif: Terdapat kasus di mana undang-undang pidana diterapkan secara retrospektif atau dengan efek mundur. Artinya, tindakan yang pada saat dilakukan belum diatur sebagai tindak pidana, namun kemudian dianggap sebagai tindak pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. Contoh kasusnya adalah pemberlakuan undang-undang yang berlaku secara mundur untuk mengkriminalisasi tindakan yang telah dilakukan sebelum undang-undang tersebut berlaku. Hal ini bertentangan dengan asas legalitas yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali atas dasar perbuatan yang secara jelas dinyatakan sebagai tindak pidana oleh undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.

Penggunaan Hukum Analogi: Praktik penggunaan hukum analogi dalam putusan pengadilan pidana juga menunjukkan bahwa asas legalitas tidak diterapkan secara mutlak. Hukum analogi adalah penggunaan peraturan hukum yang sebenarnya tidak berlaku untuk kasus yang sedang diputus, tetapi dianggap relevan atau serupa dengan kasus tersebut. Dalam beberapa kasus, hakim menggunakan hukum analogi untuk memutuskan suatu tindak pidana, meskipun tindakan tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang pidana yang berlaku. Penggunaan hukum analogi ini dapat menimbulkan keraguan akan kepastian hukum dan mengabaikan prinsip bahwa seseorang harus diberitahu secara jelas tentang apa yang dilarang atau diwajibkan oleh hukum.

Kebijakan Pemberian Penghargaan dan Remisi: Terdapat kebijakan pemberian penghargaan dan remisi yang dapat mengubah atau mengurangi hukuman pidana seseorang. Meskipun undang-undang pidana menentukan sanksi yang harus diberikan bagi pelaku tindak pidana, kebijakan pemberian penghargaan dan remisi dapat menyebabkan perubahan dalam hukuman yang seharusnya dijatuhkan. Hal ini menunjukkan bahwa ada faktor-faktor lain di luar asas legalitas yang mempengaruhi penjatuhan hukuman pidana, seperti pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan atau alasan lain yang tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa meskipun ada fakta-fakta empiris ini, penting juga untuk mempertimbangkan konteks dan perubahan dalam interpretasi dan penerapan hukum pidana di Indonesia. Interpretasi dan praktik hukum dapat berubah seiring waktu, dan terdapat upaya untuk memperkuat prinsip asas legalitas dalam sistem hukum pidana.

Post a Comment for "Tugas Kuliah Sistem Hukum Indonesia Diskusi 6"