Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tugas 3 Sistem Hukum Indonesia

 

Tugas.3

 

Mata Kuliah                          : Sistem Hukum Indonesia

 

Soal 1

 

Kasus Posisi

 

Andi merasa terganggu akan sikap Barbie selingkuhannya yang meminta untuk dinikahi sebagai istri sah, sedangkan Andi telah memiliki istri sah. Oleh karena itu, Andi meminta Surya untuk membius Barbie dan memasukkannya ke dalam koper besar, sehingga Barbie dapat diteror agar tidak menganggu Andi dikemudian hari. Andi memberikan dana sebesar Rp.100 juta kepada Surya.

 

Kemudian Surya meminta bantuan kepada beberapa temannya, yaitu Pekgo dan Goceng dalam melakukan permintaan Andi. Lalu mereka membeli obat bius dan koper besar.

 

Pada tanggal 30 Desember 2020, Andi mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada Surya, bahwa Barbie akan pergi ke Parapat dan akan kembali ke kediamannya di Kota Medan pada tanggal  1 Januari 2021. Atas informasi tersebut, Surya menghubungi Pekgo dan Goceng untuk standby pada tanggal itu. Pada Tanggal 1 Januari 2021, Andi mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp kepada Surya yang menginformasikan, bahwa korban akan pulang dari Parapat kira-kira jam 18.00 WIB. Sekitar pukul 22.30 WIB, Surya mendapatkan kabar dari Pekgo, jika Barbie sudah masuk ke kompleks perumahannya. Dengan adanya kabar itu, Surya dan Goceng menunggu Barbie di depan rumahnya. Setelah Barbie telah sampai di rumahnya dan turun dari mobil, Goceng langsung membekap Barbie dari belakang yang menyebabkan Barbie terjatuh pingsan. Goceng lalu membawa korban masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh Surya. Surya dan Goceng lalu menjemput Pekgo dan mereka menuju ke kawasan perkebunan sawit yang sepi. Lalu memasukkan tubuh Barbie yang dalam keadaan pingsan ke dalam koper besar yang telah dipersiapkan dan membuangkan ke sungai. Beberapa hari kemudian masyarakat digemarkan dengan penemuan mayat dalam koper.

 

Pertanyaan :

 

-       Perbuatan yang dilakukan terhadap Barbie termasuk tindak pidana yang melanggar Pasal 355 ayat (2) KUHP. Silakan dianalisis unsur subjektif dan unsur objektif dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku.

-       Tindak Pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana dengan unsur yang memberatkan. Silakan dianalisis unsur yang memberatkan dalam tindak pidana tersebut.

 

Jawaban No 1a  : 

Pada kasus ini melibatkan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis unsur subjektif dan unsur objektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku, kita akan merujuk pada Pasal 355 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Berikut adalah analisisnya:

 

Unsur Subjektif:

a. Pelaku Andi: Andi memiliki niat untuk mengganggu dan melukai Barbie karena merasa terganggu oleh permintaannya untuk menjadi istri sah. Dengan meminta Surya untuk membius Barbie dan memasukkannya ke dalam koper, Andi menunjukkan adanya niat jahat dalam melaksanakan tindakan tersebut.

b. Pelaku Surya: Surya memberikan bantuan kepada Andi dengan membeli obat bius dan koper besar, serta bersedia melaksanakan instruksi Andi. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan niat dari Surya untuk membantu dalam melaksanakan tindakan tersebut.

c. Pelaku Pekgo dan Goceng: Pekgo dan Goceng memberikan bantuan kepada Surya dalam melaksanakan permintaan Andi dengan menunggu dan membekap Barbie. Tindakan ini menunjukkan kesadaran dan niat dari keduanya untuk melaksanakan tindakan yang melanggar hukum.

 

Unsur Objektif:

a. Tindakan membius: Surya menggunakan obat bius untuk membius Barbie dengan tujuan menghilangkan kemampuannya untuk melawan atau menghindar.

b. Penculikan: Setelah Barbie pingsan, Surya dan Goceng membawa Barbie ke kawasan perkebunan sawit yang sepi tanpa izin atau persetujuan Barbie, yang merupakan suatu bentuk penculikan.

c. Penganiayaan: Goceng membekap Barbie dari belakang, yang menyebabkan Barbie terjatuh pingsan. Tindakan ini melukai Barbie secara fisik.

 

Berdasarkan analisis ini, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu Andi, Surya, Pekgo, dan Goceng, memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif dari tindak pidana yang dilindungi oleh Pasal 355 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena itu, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP.

 

Namun, penting untuk dicatat bahwa keputusan akhir mengenai klasifikasi hukum dan hukuman yang akan diterapkan tergantung pada proses peradilan yang dilakukan oleh otoritas hukum yang berwenang.

 

Jawaban No. 1b : 

Pada kasus ini, terdapat beberapa unsur yang memberatkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Berikut adalah analisis unsur yang memberatkan:

 

Pra-meditasi: Para pelaku, termasuk Andi, Surya, Pekgo, dan Goceng, telah merencanakan dan mempersiapkan tindakan tersebut dengan menggunakan obat bius dan koper besar sebelumnya. Mereka juga mendapatkan informasi tentang keberadaan Barbie dan menunggu kesempatan yang tepat untuk melaksanakan tindakan tersebut. Adanya pra meditasi ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana tersebut.

 

Penggunaan kekerasan: Dalam melaksanakan tindakan tersebut, Goceng menggunakan kekerasan dengan membekap Barbie dari belakang, yang menyebabkan Barbie terjatuh pingsan. Penggunaan kekerasan ini menunjukkan tingkat kekejaman dan niat jahat dalam melukai korban.

 

Pembuangan mayat: Setelah memasukkan tubuh Barbie yang dalam keadaan pingsan ke dalam koper besar, para pelaku membuangnya ke sungai. Tindakan ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan bukti kejahatan mereka dan menghindari tanggung jawab atas perbuatannya.

 

Kerjasama antara beberapa pelaku: Tindakan ini melibatkan kerjasama antara Andi, Surya, Pekgo, dan Goceng. Mereka saling membantu dan mendukung satu sama lain dalam melaksanakan tindakan tersebut. Keberadaan kerjasama ini menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi yang lebih terorganisir dalam melaksanakan tindak pidana.

 

Dengan adanya unsur-unsur tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku menjadi lebih serius dan memberatkan. Unsur-unsur ini dapat dijadikan pertimbangan oleh sistem peradilan dalam menentukan hukuman yang pantas sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

 

Soal 2

 

Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017  (sumber : https://www.kai.or.id/berita/14055/melalui-kuasa-hukum-baiq-nuril-resmi-ajukan-pk-putusan-ma.html).

 

Terhadap keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diminta kembali peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu yaitu syarat formal dan syarat materiil.

 

Pertanyaan :



  • Silahkan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
  • Silakan dianalisis bahwa syarat materiil yang diajukan oleh Baiq Nuril dalam permohonan  PK nya telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

 

Jawaban No. 2a : 

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, permohonan peninjauan kembali (PK) dapat diajukan terhadap putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan memenuhi syarat formal tertentu. Untuk membuktikan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril memenuhi syarat formal, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

 

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyatakan:

 

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila terdapat alasan-alasan yang cukup."

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, syarat formal untuk meminta PK adalah sebagai berikut:

 

Putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap: Hal ini berarti putusan pengadilan yang ingin diajukan PK sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu tidak dapat diajukan banding atau upaya hukum lainnya.

Dalam kasus yang disebutkan, Baiq Nuril mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017. Oleh karena itu, putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melalui proses banding dan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

 

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, perlu dicatat bahwa keputusan akhir terkait permohonan PK tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah Agung setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang mengajukan PK.

 

Jawaban No. 2b : 

Permohonan PK yang diajukan oleh Baiq Nuril terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017, harus memenuhi syarat materiil yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Syarat materiil tersebut menyebutkan bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan jika terdapat alasan-alasan yang cukup untuk meyakini bahwa putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap itu salah.

 

Untuk menentukan apakah syarat materiil telah terpenuhi dalam permohonan PK Baiq Nuril, perlu dilakukan analisis lebih lanjut terhadap argumen atau alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut. Namun, sebagai asisten AI, saya tidak memiliki akses langsung terhadap konten permohonan PK tersebut dan tidak dapat memberikan analisis yang spesifik terkait alasan-alasan yang diajukan oleh Baiq Nuril.

 

Penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung akan melakukan penilaian yang cermat terhadap permohonan PK, termasuk mempertimbangkan apakah alasan-alasan yang diajukan memenuhi standar yang ditetapkan dalam KUHAP. Mahkamah Agung akan mengevaluasi apakah terdapat kekeliruan dalam putusan yang mempengaruhi keadilan, keabsahan, atau kebenaran hukum yang berlaku.

 

Oleh karena itu, dalam kasus ini, hasil akhir dari penilaian dan keputusan apakah syarat materiil telah terpenuhi dalam permohonan PK Baiq Nuril akan ditentukan oleh Mahkamah Agung setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan.

 

Soal 3

 

Asas Primat Hukum Internasional, artinya derajat Hukum Internasional lebih tinggi dari Hukum Nasional. Contoh : Jerman dan dalam sistem hukum Jerman tidak dipersoalkan transformasi perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Pengesahan perjanjian dan pengumuman resmi sudah mencukupi syarat suatu perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasional.

 

Namun, Indonesia menghendaki adanya proses transformasi bagi hukum internasional (dalam hal ini perjanjian internasional) untuk dapat menjadi hukum nasional.

 

Pertanyaan :

 

Silakan dianalisis bahwa bagi Negara Indonesia agar perjanjian internasional dapat menjadi hukum nasional dibutuhkan adanya proses transformasi!.

 

Jawaban No. 3 : 

Terdapat perbedaan pendekatan antara Jerman dan Indonesia dalam hal transformasi perjanjian internasional menjadi hukum nasional.

 

Asas primat hukum internasional menyatakan bahwa hukum internasional memiliki derajat yang lebih tinggi daripada hukum nasional. Artinya, ketika suatu negara telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian internasional, negara tersebut diharapkan untuk mematuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam perjanjian tersebut dalam hukum nasionalnya.

 

Dalam konteks Jerman, sistem hukum Jerman mengadopsi pendekatan monistis di mana perjanjian internasional secara langsung dianggap sebagai bagian dari hukum nasional. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan untuk proses transformasi atau pengesahan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional secara terpisah. Pengesahan perjanjian dan pengumuman resmi sudah dianggap memadai sebagai langkah untuk mengintegrasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional Jerman.

 

Di sisi lain, Indonesia menganut pendekatan dualistis dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Hal ini berarti bahwa perjanjian internasional tidak secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Untuk memastikan perjanjian internasional dapat diterapkan di tingkat nasional, diperlukan proses transformasi yang melibatkan pengesahan atau penetapan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional melalui undang-undang, keputusan presiden, atau peraturan lainnya. Proses ini diperlukan agar perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum dan dapat diterapkan di dalam sistem hukum Indonesia.

 

Pendekatan dualistis yang diambil oleh Indonesia mengakui bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua domain hukum yang terpisah, dan perjanjian internasional perlu melalui proses transformasi agar memiliki kekuatan hukum di dalam hukum nasional Indonesia.

 

Dalam analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa bagi Indonesia, proses transformasi perjanjian internasional ke dalam hukum nasional merupakan langkah yang diperlukan agar perjanjian internasional dapat menjadi bagian dari hukum nasional dan memiliki kekuatan hukum di tingkat domestik.




Post a Comment for "Tugas 3 Sistem Hukum Indonesia "