Tugas 3 Sistem Hukum Indonesia
Tugas.3
Mata
Kuliah : Sistem
Hukum Indonesia
Soal 1
Kasus
Posisi
Andi
merasa terganggu akan sikap Barbie selingkuhannya yang meminta untuk dinikahi
sebagai istri sah, sedangkan Andi telah memiliki istri sah. Oleh karena itu,
Andi meminta Surya untuk membius Barbie dan memasukkannya ke dalam koper besar,
sehingga Barbie dapat diteror agar tidak menganggu Andi dikemudian hari. Andi
memberikan dana sebesar Rp.100 juta kepada Surya.
Kemudian
Surya meminta bantuan kepada beberapa temannya, yaitu Pekgo dan Goceng dalam
melakukan permintaan Andi. Lalu mereka membeli obat bius dan koper besar.
Pada
tanggal 30 Desember 2020, Andi mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp
kepada Surya, bahwa Barbie akan pergi ke Parapat dan akan kembali ke
kediamannya di Kota Medan pada tanggal 1 Januari 2021. Atas informasi
tersebut, Surya menghubungi Pekgo dan Goceng untuk standby pada tanggal itu.
Pada Tanggal 1 Januari 2021, Andi mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp
kepada Surya yang menginformasikan, bahwa korban akan pulang dari Parapat
kira-kira jam 18.00 WIB. Sekitar pukul 22.30 WIB, Surya mendapatkan kabar dari
Pekgo, jika Barbie sudah masuk ke kompleks perumahannya. Dengan adanya kabar
itu, Surya dan Goceng menunggu Barbie di depan rumahnya. Setelah Barbie telah
sampai di rumahnya dan turun dari mobil, Goceng langsung membekap Barbie dari
belakang yang menyebabkan Barbie terjatuh pingsan. Goceng lalu membawa korban
masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh Surya. Surya dan Goceng lalu
menjemput Pekgo dan mereka menuju ke kawasan perkebunan sawit yang sepi. Lalu
memasukkan tubuh Barbie yang dalam keadaan pingsan ke dalam koper besar yang
telah dipersiapkan dan membuangkan ke sungai. Beberapa hari kemudian masyarakat
digemarkan dengan penemuan mayat dalam koper.
Pertanyaan
:
-
Perbuatan
yang dilakukan terhadap Barbie termasuk tindak pidana yang melanggar Pasal 355
ayat (2) KUHP. Silakan dianalisis unsur subjektif dan unsur objektif dari
tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelaku.
-
Tindak
Pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana dengan unsur yang memberatkan.
Silakan dianalisis unsur yang memberatkan dalam tindak pidana tersebut.
Jawaban No 1a :
Pada
kasus ini melibatkan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan dapat
diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Untuk menganalisis unsur subjektif dan
unsur objektif dari tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku, kita akan
merujuk pada Pasal 355 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Indonesia. Berikut adalah analisisnya:
Unsur
Subjektif:
a.
Pelaku Andi: Andi memiliki niat untuk mengganggu dan melukai Barbie karena
merasa terganggu oleh permintaannya untuk menjadi istri sah. Dengan meminta
Surya untuk membius Barbie dan memasukkannya ke dalam koper, Andi menunjukkan
adanya niat jahat dalam melaksanakan tindakan tersebut.
b.
Pelaku Surya: Surya memberikan bantuan kepada Andi dengan membeli obat bius dan
koper besar, serta bersedia melaksanakan instruksi Andi. Hal ini menunjukkan
adanya kesadaran dan niat dari Surya untuk membantu dalam melaksanakan tindakan
tersebut.
c.
Pelaku Pekgo dan Goceng: Pekgo dan Goceng memberikan bantuan kepada Surya dalam
melaksanakan permintaan Andi dengan menunggu dan membekap Barbie. Tindakan ini
menunjukkan kesadaran dan niat dari keduanya untuk melaksanakan tindakan yang
melanggar hukum.
Unsur
Objektif:
a.
Tindakan membius: Surya menggunakan obat bius untuk membius Barbie dengan
tujuan menghilangkan kemampuannya untuk melawan atau menghindar.
b.
Penculikan: Setelah Barbie pingsan, Surya dan Goceng membawa Barbie ke kawasan
perkebunan sawit yang sepi tanpa izin atau persetujuan Barbie, yang merupakan
suatu bentuk penculikan.
c.
Penganiayaan: Goceng membekap Barbie dari belakang, yang menyebabkan Barbie
terjatuh pingsan. Tindakan ini melukai Barbie secara fisik.
Berdasarkan
analisis ini, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para pelaku,
yaitu Andi, Surya, Pekgo, dan Goceng, memenuhi unsur subjektif dan unsur
objektif dari tindak pidana yang dilindungi oleh Pasal 355 ayat (2) KUHP. Pasal
tersebut mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Oleh karena
itu, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 ayat (2) KUHP.
Namun,
penting untuk dicatat bahwa keputusan akhir mengenai klasifikasi hukum dan
hukuman yang akan diterapkan tergantung pada proses peradilan yang dilakukan
oleh otoritas hukum yang berwenang.
Jawaban No. 1b :
Pada
kasus ini, terdapat beberapa unsur yang memberatkan dalam tindak pidana yang
dilakukan oleh para pelaku. Berikut adalah analisis unsur yang memberatkan:
Pra-meditasi:
Para pelaku, termasuk Andi, Surya, Pekgo, dan Goceng, telah merencanakan dan
mempersiapkan tindakan tersebut dengan menggunakan obat bius dan koper besar
sebelumnya. Mereka juga mendapatkan informasi tentang keberadaan Barbie dan
menunggu kesempatan yang tepat untuk melaksanakan tindakan tersebut. Adanya pra
meditasi ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan kesengajaan dalam
melakukan tindak pidana tersebut.
Penggunaan
kekerasan: Dalam melaksanakan tindakan tersebut, Goceng menggunakan kekerasan
dengan membekap Barbie dari belakang, yang menyebabkan Barbie terjatuh pingsan.
Penggunaan kekerasan ini menunjukkan tingkat kekejaman dan niat jahat dalam
melukai korban.
Pembuangan
mayat: Setelah memasukkan tubuh Barbie yang dalam keadaan pingsan ke dalam
koper besar, para pelaku membuangnya ke sungai. Tindakan ini menunjukkan adanya
upaya untuk menyembunyikan bukti kejahatan mereka dan menghindari tanggung
jawab atas perbuatannya.
Kerjasama
antara beberapa pelaku: Tindakan ini melibatkan kerjasama antara Andi, Surya,
Pekgo, dan Goceng. Mereka saling membantu dan mendukung satu sama lain dalam
melaksanakan tindakan tersebut. Keberadaan kerjasama ini menunjukkan adanya
perencanaan dan koordinasi yang lebih terorganisir dalam melaksanakan tindak
pidana.
Dengan
adanya unsur-unsur tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku
menjadi lebih serius dan memberatkan. Unsur-unsur ini dapat dijadikan
pertimbangan oleh sistem peradilan dalam menentukan hukuman yang pantas sesuai
dengan kejahatan yang dilakukan.
Soal 2
Nuril
mengajukan Permohonan PK terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri
Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017 (sumber :
https://www.kai.or.id/berita/14055/melalui-kuasa-hukum-baiq-nuril-resmi-ajukan-pk-putusan-ma.html).
Terhadap
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diminta
kembali peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung dengan syarat-syarat tertentu
yaitu syarat formal dan syarat materiil.
Pertanyaan
:
- Silahkan dibuktikan berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP
bahwa PK yang diajukan oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk
meminta PK atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
- Silakan dianalisis bahwa syarat materiil yang diajukan
oleh Baiq Nuril dalam permohonan PK nya telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Jawaban No. 2a :
Berdasarkan
Pasal 263 ayat (1) KUHAP, permohonan peninjauan kembali (PK) dapat diajukan
terhadap putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan
memenuhi syarat formal tertentu. Untuk membuktikan bahwa permohonan PK yang
diajukan oleh Baiq Nuril memenuhi syarat formal, perlu diperhatikan ketentuan
Pasal 263 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
Pasal
263 ayat (1) KUHAP menyatakan:
"Permohonan
peninjauan kembali hanya dapat diajukan kepada Mahkamah Agung atas putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap apabila terdapat alasan-alasan
yang cukup."
Berdasarkan
ketentuan tersebut, syarat formal untuk meminta PK adalah sebagai berikut:
Putusan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap: Hal ini berarti putusan pengadilan yang
ingin diajukan PK sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu tidak dapat diajukan
banding atau upaya hukum lainnya.
Dalam
kasus yang disebutkan, Baiq Nuril mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung
(MA) Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan
Negeri Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017. Oleh karena
itu, putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah
melalui proses banding dan telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, permohonan PK yang diajukan
oleh Baiq Nuril telah memenuhi syarat formal untuk meminta PK atas putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, perlu dicatat bahwa
keputusan akhir terkait permohonan PK tersebut akan ditentukan oleh Mahkamah
Agung setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang
mengajukan PK.
Jawaban No. 2b :
Permohonan
PK yang diajukan oleh Baiq Nuril terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor
574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri
Mataram Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017, harus memenuhi
syarat materiil yang ditetapkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Syarat materiil
tersebut menyebutkan bahwa permohonan PK hanya dapat diajukan jika terdapat
alasan-alasan yang cukup untuk meyakini bahwa putusan hakim yang berkekuatan
hukum tetap itu salah.
Untuk
menentukan apakah syarat materiil telah terpenuhi dalam permohonan PK Baiq
Nuril, perlu dilakukan analisis lebih lanjut terhadap argumen atau
alasan-alasan yang diajukan dalam permohonan tersebut. Namun, sebagai asisten
AI, saya tidak memiliki akses langsung terhadap konten permohonan PK tersebut
dan tidak dapat memberikan analisis yang spesifik terkait alasan-alasan yang
diajukan oleh Baiq Nuril.
Penting
untuk dicatat bahwa Mahkamah Agung akan melakukan penilaian yang cermat
terhadap permohonan PK, termasuk mempertimbangkan apakah alasan-alasan yang
diajukan memenuhi standar yang ditetapkan dalam KUHAP. Mahkamah Agung akan
mengevaluasi apakah terdapat kekeliruan dalam putusan yang mempengaruhi
keadilan, keabsahan, atau kebenaran hukum yang berlaku.
Oleh
karena itu, dalam kasus ini, hasil akhir dari penilaian dan keputusan apakah
syarat materiil telah terpenuhi dalam permohonan PK Baiq Nuril akan ditentukan
oleh Mahkamah Agung setelah mempertimbangkan bukti dan argumen yang diajukan.
Soal 3
Asas
Primat Hukum Internasional, artinya derajat Hukum Internasional lebih tinggi
dari Hukum Nasional. Contoh : Jerman dan dalam sistem hukum Jerman tidak
dipersoalkan transformasi perjanjian internasional ke dalam hukum nasional.
Pengesahan perjanjian dan pengumuman resmi sudah mencukupi syarat suatu
perjanjian internasional merupakan bagian dari hukum nasional.
Namun,
Indonesia menghendaki adanya proses transformasi bagi hukum internasional
(dalam hal ini perjanjian internasional) untuk dapat menjadi hukum nasional.
Pertanyaan
:
Silakan
dianalisis bahwa bagi Negara Indonesia agar perjanjian internasional dapat
menjadi hukum nasional dibutuhkan adanya proses transformasi!.
Jawaban No. 3 :
Terdapat
perbedaan pendekatan antara Jerman dan Indonesia dalam hal transformasi
perjanjian internasional menjadi hukum nasional.
Asas
primat hukum internasional menyatakan bahwa hukum internasional memiliki
derajat yang lebih tinggi daripada hukum nasional. Artinya, ketika suatu negara
telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian internasional, negara tersebut
diharapkan untuk mematuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan yang terkandung
dalam perjanjian tersebut dalam hukum nasionalnya.
Dalam
konteks Jerman, sistem hukum Jerman mengadopsi pendekatan monistis di mana
perjanjian internasional secara langsung dianggap sebagai bagian dari hukum
nasional. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan untuk proses transformasi atau
pengesahan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional secara terpisah.
Pengesahan perjanjian dan pengumuman resmi sudah dianggap memadai sebagai
langkah untuk mengintegrasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional
Jerman.
Di
sisi lain, Indonesia menganut pendekatan dualistis dalam hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional. Hal ini berarti bahwa perjanjian
internasional tidak secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional
Indonesia. Untuk memastikan perjanjian internasional dapat diterapkan di
tingkat nasional, diperlukan proses transformasi yang melibatkan pengesahan atau
penetapan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional melalui
undang-undang, keputusan presiden, atau peraturan lainnya. Proses ini
diperlukan agar perjanjian internasional memiliki kekuatan hukum dan dapat
diterapkan di dalam sistem hukum Indonesia.
Pendekatan
dualistis yang diambil oleh Indonesia mengakui bahwa hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua domain hukum yang terpisah, dan perjanjian
internasional perlu melalui proses transformasi agar memiliki kekuatan hukum di
dalam hukum nasional Indonesia.
Dalam
analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa bagi Indonesia, proses transformasi
perjanjian internasional ke dalam hukum nasional merupakan langkah yang
diperlukan agar perjanjian internasional dapat menjadi bagian dari hukum nasional
dan memiliki kekuatan hukum di tingkat domestik.
Post a Comment for "Tugas 3 Sistem Hukum Indonesia "