Jenis-Jenis Kawasan Perkotaan Berdasarkan Status Administrasi Pemerintahannya
Jenis-jenis Kawasan Perkotaan Berdasarkan Status
Administrasi Pemerintahannya di Indonesia
Kawasan perkotaan di Indonesia dapat diklasifikasikan
berdasarkan status administrasi pemerintahannya. Klasifikasi ini penting untuk
memahami bagaimana berbagai jenis wilayah perkotaan diatur dan dikelola sesuai
dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jenis-jenis kawasan perkotaan
berdasarkan status administrasi pemerintahannya di Indonesia meliputi kota,
kabupaten dengan wilayah perkotaan, dan kawasan metropolitan atau aglomerasi
perkotaan. Setiap jenis memiliki ciri khas dan diatur oleh undang-undang dan
peraturan yang berbeda.
1. Kota
Kota adalah unit pemerintahan daerah yang dibentuk
berdasarkan kriteria tertentu seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi
ekonomi, dan karakteristik sosial budaya. Kota biasanya memiliki tingkat urbanisasi
yang tinggi dengan infrastruktur dan fasilitas yang lebih maju dibandingkan
dengan daerah perdesaan.
a. Dasar Hukum dan Peraturan
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
Undang-Undang ini mengatur tentang pembagian wilayah
administrasi di Indonesia, termasuk pembentukan dan pengelolaan kota. Pasal 2
ayat (2) UU No. 23/2014 menyebutkan bahwa kota adalah salah satu bentuk daerah
otonom yang memiliki pemerintahan sendiri dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan
Peraturan ini
mengatur tentang kewenangan, tugas, dan tanggung jawab kecamatan di dalam
wilayah kota. Kecamatan berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang membantu
wali kota dalam menjalankan pemerintahan di tingkat yang lebih rendah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan daerah termasuk
kota, memberikan pedoman bagaimana keuangan di tingkat kota dikelola untuk
memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
b. Karakteristik Kota
Urbanisasi Tinggi: Kota memiliki tingkat urbanisasi yang
tinggi dengan kepadatan penduduk yang lebih besar dibandingkan dengan daerah
perdesaan.
Fasilitas Publik yang Lengkap: Kota menyediakan fasilitas
publik yang lebih lengkap seperti sekolah, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dan
infrastruktur transportasi yang memadai.
Ekonomi Diversifikasi: Kota memiliki perekonomian yang lebih
beragam, meliputi sektor jasa, perdagangan, industri, dan teknologi informasi.
2. Kabupaten dengan Wilayah Perkotaan
Kabupaten adalah wilayah administrasi yang lebih luas
daripada kota dan umumnya mencakup baik daerah perkotaan maupun perdesaan. Di
beberapa kabupaten terdapat wilayah yang memiliki karakteristik perkotaan,
seperti ibu kota kabupaten yang sering kali berfungsi sebagai pusat
pemerintahan, ekonomi, dan perdagangan.
a. Dasar Hukum dan Peraturan
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
Sama seperti kota, kabupaten juga diatur dalam UU No.
23/2014. Dalam undang-undang ini, kabupaten memiliki peran dalam mengatur dan
mengelola wilayahnya sendiri yang mencakup baik daerah perkotaan maupun
perdesaan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan
Mengatur peran kecamatan di wilayah kabupaten yang dapat
mencakup daerah perkotaan. Kecamatan di dalam kabupaten memiliki kewenangan
yang sama untuk membantu bupati dalam menjalankan pemerintahan daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
Peraturan ini memberikan pedoman bagi pengembangan wilayah
kabupaten, termasuk bagian perkotaannya, agar sejalan dengan rencana tata ruang
nasional.
b. Karakteristik Kabupaten dengan Wilayah Perkotaan
Keberagaman Geografis: Kabupaten biasanya terdiri dari
daerah perkotaan yang berkembang di sekitar pusat pemerintahan atau
perdagangan, serta daerah perdesaan yang lebih terfokus pada pertanian.
Pusat Pertumbuhan Ekonomi Lokal: Wilayah perkotaan di dalam
kabupaten sering kali berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal dengan
adanya pasar, pusat perdagangan, dan fasilitas umum.
Infrastruktur yang Berkembang Secara Bertahap: Infrastruktur
di wilayah perkotaan kabupaten sering kali berkembang secara bertahap dan
mungkin tidak sepadat atau sekompleks yang ditemukan di kota-kota besar.
3. Kawasan Metropolitan atau Aglomerasi Perkotaan
Kawasan metropolitan atau aglomerasi perkotaan adalah
wilayah yang terdiri dari satu atau lebih kota yang saling berdekatan dan
saling terkait dalam hal ekonomi, sosial, dan transportasi. Kawasan ini sering
kali meluas melampaui batas administrasi kota dan mencakup beberapa wilayah
kabupaten/kota yang membentuk satu kesatuan fungsional.
a. Dasar Hukum dan Peraturan
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU ini mengatur tentang penataan ruang dan perencanaan
kawasan metropolitan yang mencakup lebih dari satu wilayah administrasi. Pasal
27 UU No. 26/2007 mengatur pembentukan kawasan metropolitan sebagai satu
kesatuan wilayah yang perlu direncanakan secara terpadu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)
PP ini memberikan kerangka kerja untuk pengembangan dan
pengelolaan kawasan metropolitan agar sejalan dengan tujuan pembangunan
nasional.
3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang
Pengembangan Perkotaan Nasional
Mengatur tentang pengembangan kawasan perkotaan nasional
termasuk kawasan metropolitan. Dalam peraturan ini, kawasan metropolitan diakui
sebagai area strategis nasional yang memerlukan perhatian khusus dalam hal
perencanaan dan pengelolaan.
b. Karakteristik Kawasan Metropolitan atau Aglomerasi
Perkotaan
Integrasi Ekonomi dan Sosial: Kawasan metropolitan memiliki
integrasi yang kuat antara kota-kota yang membentuknya, baik dari segi ekonomi
maupun sosial. Aktivitas ekonomi biasanya sangat terhubung melalui jaringan
transportasi dan komunikasi yang efisien.
Skala Ekonomi yang Lebih Besar: Kawasan metropolitan
memiliki skala ekonomi yang lebih besar dengan lebih banyak peluang pekerjaan,
bisnis, dan investasi. Pusat bisnis, industri, dan keuangan sering kali berada
di kawasan ini.
Masalah Perkotaan yang Kompleks: Karena skala dan
kompleksitasnya, kawasan metropolitan sering menghadapi masalah perkotaan yang
lebih serius, seperti kemacetan lalu lintas, polusi, perumahan, dan ketimpangan
ekonomi.
Kebutuhan akan Perencanaan Terpadu: Kawasan metropolitan
memerlukan perencanaan yang terpadu dan koordinasi antar wilayah administrasi
untuk mengelola pertumbuhan dan pengembangan kawasan secara efektif. Ini
termasuk perencanaan transportasi, perumahan, dan penggunaan lahan.
Kesimpulan
Jenis-jenis kawasan perkotaan di Indonesia berdasarkan
status administrasi pemerintahannya meliputi kota, kabupaten dengan wilayah
perkotaan, dan kawasan metropolitan atau aglomerasi perkotaan. Masing-masing
jenis memiliki karakteristik unik dan diatur oleh berbagai undang-undang dan
peraturan yang dirancang untuk mengelola pertumbuhan dan pengembangan kawasan
tersebut.
Kota dan kabupaten memiliki otonomi untuk mengelola wilayah
mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Sementara itu, kawasan metropolitan atau aglomerasi perkotaan yang
mencakup lebih dari satu wilayah administrasi diatur oleh Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan terkait lainnya, yang
menggarisbawahi kebutuhan akan perencanaan terpadu dan koordinasi untuk
mengatasi tantangan perkotaan yang kompleks.
Pemahaman yang baik tentang jenis-jenis kawasan perkotaan
ini sangat penting untuk pengambilan keputusan yang efektif dalam perencanaan
dan pengelolaan pembangunan di Indonesia. Dengan kerangka hukum yang jelas dan
perencanaan yang matang, kawasan perkotaan dapat dikembangkan secara
berkelanjutan dan inklusif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Post a Comment for "Jenis-Jenis Kawasan Perkotaan Berdasarkan Status Administrasi Pemerintahannya"