Apakah perbedaan pendapat prinsip atau asas perpajakan antara Ursula K. Hicks dengan Prof. De langen ?
Prinsip Perpajakan oleh Ursula K. Hicks
Ursula K. Hicks mengemukakan beberapa prinsip perpajakan yang berfokus pada dampak ekonomi dan sosial dari sistem perpajakan. Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
- Equity (Keadilan): Pajak harus didasarkan pada kemampuan membayar wajib pajak. Ini berarti orang dengan pendapatan lebih tinggi harus membayar pajak lebih banyak daripada mereka yang berpenghasilan lebih rendah.
- Efficiency (Efisiensi): Sistem perpajakan seharusnya tidak mengganggu efisiensi ekonomi. Artinya, pajak tidak boleh mengubah perilaku ekonomi wajib pajak secara negatif atau mengurangi insentif untuk bekerja dan berinvestasi.
- Certainty (Kepastian): Sistem perpajakan harus jelas dan tidak ambigu. Wajib pajak harus mengetahui berapa banyak yang harus mereka bayar dan kapan pembayaran tersebut jatuh tempo.
- Convenience (Kenyamanan): Pajak harus dikumpulkan dengan cara yang nyaman bagi wajib pajak. Ini berarti waktu dan cara pembayaran pajak harus memperhatikan kenyamanan wajib pajak.
- Elasticity (Elastisitas): Sistem perpajakan harus cukup fleksibel untuk beradaptasi dengan perubahan ekonomi, seperti inflasi atau perubahan pendapatan nasional.
- Administrative Simplicity (Kesederhanaan Administratif): Sistem perpajakan harus mudah dikelola dan biaya administrasinya harus ditekan seminimal mungkin.
Prinsip Perpajakan oleh Prof. W.J. de Langen
Prof. W.J. de Langen, di sisi lain, juga mengemukakan beberapa prinsip perpajakan yang berfokus lebih pada aspek hukum dan administrasi. Prinsip-prinsip yang diajukan oleh Prof. de Langen antara lain:
- Prinsip Keadilan (Gerechtigheid): Mirip dengan Hicks, prinsip ini menyatakan bahwa pajak harus didasarkan pada kemampuan membayar wajib pajak.
- Prinsip Kepastian Hukum (Rechtszekerheid): Sistem perpajakan harus memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, sehingga mereka tahu hak dan kewajiban mereka.
- Prinsip Ekonomis (Economisch): Pajak tidak boleh menghambat perkembangan ekonomi. Pajak harus diatur sedemikian rupa agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap kegiatan ekonomi.
- Prinsip Kesederhanaan (Eenvoudigheid): Sistem perpajakan harus sederhana dan mudah dipahami, baik oleh wajib pajak maupun oleh administrasi perpajakan.
- Prinsip Efisiensi Administratif (Administratieve Doeltreffendheid): Sistem perpajakan harus diatur agar biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan serendah mungkin.
Perbedaan Pendapat Ursula K. Hicks dan Prof. W.J. de Langen
Fokus dan Penekanan: Ursula K. Hicks lebih menekankan pada prinsip-prinsip yang berorientasi pada dampak ekonomi dan sosial dari pajak, seperti efisiensi ekonomi dan elastisitas. Sementara itu, Prof. W.J. de Langen lebih menekankan pada aspek hukum dan administrasi, seperti kepastian hukum dan efisiensi administratif.
- Penambahan Prinsip: Hicks menambahkan prinsip seperti Elastisitas, yang tidak dibahas secara spesifik oleh de Langen. Prinsip ini berkaitan dengan fleksibilitas sistem perpajakan terhadap perubahan kondisi ekonomi.
- Terminologi dan Penekanan Detail: Meskipun ada kemiripan dalam beberapa prinsip, seperti keadilan dan efisiensi, cara pengungkapannya berbeda. Hicks menggunakan istilah "Efficiency" yang berhubungan dengan minimalisasi distorsi ekonomi, sementara de Langen berbicara tentang prinsip ekonomis yang lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi.
Secara umum, kedua pakar tersebut memberikan pandangan yang saling melengkapi mengenai asas perpajakan, meskipun fokus mereka berbeda sesuai dengan perspektif masing-masing.
Post a Comment for "Apakah perbedaan pendapat prinsip atau asas perpajakan antara Ursula K. Hicks dengan Prof. De langen ?"