Apa Peran Mahasiswa dalam Melindungi NKRI dari ATHG dari dalam dan Luar Negeri
Sebagai warga negara Indonesia kita harus bisa ikut berpatisipasi secara aktif dalam melindungi berbagai bentuk Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) agar dapat mewujudkan ketahanan nasional. Ganguan tersebut bisa berasal dari dalam dan luar negeri serta bisa berupa fisik dan non fisik.
Uraikan peran Anda sebagai mahasiswa agar dapat melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari (ATHG) baik yang berasal dari dalam dan luar negeri serta berupa fisik dan non fisik!
Jawaban : Ketahanan pertahanan keamanan merupakan kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
Istilah bela negara dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Dalam buku “Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012)” dijelaskan bahwa Pasal 27 ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI, tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia.
Bela negara dapat dibedakan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik, yaitu dengan cara “memanggul senjata” menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Pengertian ini dapat disamakan dengan bela negara dalam arti militer. Sedangkan bela negara secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai “Segala upaya untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, termasuk penanggulangan ancaman, karena dimensi ancaman terhadap bangsa dan negara dewasa ini tidak hanya ancaman yang bersifat militer, tetapi juga ancaman yang sifatnya nonmiliter atau nirmiliter.
Bela negara nonfisik menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud menanamkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaraan dapat dilaksanakan melalui jalur formal (sekolah dan perguruan tinggi) dan jalur nonformal (sosial kemasyarakatan). Berdasarkan hal itu maka keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi.
Bela negara yang paling tepat dilakukan oleh mahasiswa dan kalangan terpelajar lainnya di Indonesia adalah dengan cara memerangi korupsi, mencegah radikalisme, mencegah paham atau ujaran kebencian, mencegah berita-berita hoax, mengedepankan prestasi agar mengharumkan nama bangsa. Dan masih banyak lagi perwujudan bela negara yang bisa kita lakukan demi mengatasi berbagai macam hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
Post a Comment for "Apa Peran Mahasiswa dalam Melindungi NKRI dari ATHG dari dalam dan Luar Negeri"